TATA TERTIB SISWA MA MANBAIL FUTUH

I. HAK – HAK SISWA

Selama masih menjadi siswa MA Manbail Futuh secara sah, maka mendapatkan hak-hak sebagai berikut :

  1. Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik.
  2. Melakukan kegiatan untuk pengembangan diri sendiri, madrasah maupun Organisasi Siswa Intra Sekolah
  3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkat minat dan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di MA Manbail Futuh.
  4. Mendapatkan informasi, bimbingan, perhatian dan atau perlindungan dari madrasah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan MA secara adil dan sesuai prosedur yang berlaku.
  5. Memberikan usul, saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan madrasah melalui jalur MPK/OSIM dengan benar.

II. KEWAJIBAN SISWA

  1. Menjaga nama baik diri dan madrasah di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
  2. Masuk madrasah jam 07.00 wib dan pulang menyesuaikan dengan progam belajarnya dan mengikuti kebijakan madrasah.
  3. Memelihara dan mewujudkan lingkungan madrasah secara Islami berbasis pondok pesantren dan 10 K serta kaidah Lingkungan Madrasah Sehat (LMS).
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dan Muhadloroh.
  5. Mengikuti Jama’ah sholat Dhuhur/istiqosah, Siswa putri yang berhalangan secara syar’i wajib mengikuti program keputrian.
  6. Mengikuti Upacara bendera hari Senin, apel pagi dan upacara hari besar lainnya yang diadakan oleh madrasah, kecuali sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap.
  7. Mengikuti baca al Quran 10 menit dan sebelum pelajaran dimulai.
  8. Jika terjadi kekosongan jam pelajaran siswa tetap tinggal dikelas dan harus mengerjakan tugas yang diberikan.
  9. Bertanggung jawab atas kelancaran pelajaran di dalam kelas dan tidak menganggu kelas lain.
  10. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran: 1. Sakit maka orang tua wali wajib memberitahukan kepada pihak madrasah (Sakit wajib melampirkan surat keterangan dari dokter) 2. Keperluan lain maka orang tua/wali datang ke madrasah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas.
  11. Siswa yang terpaksa meninggalkan kegiatan pembelajaran: 1. Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan atau guru piket hari itu. 2. Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan madrasah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler 3. Dijemput sebelum jam pelajaran madrasah selesai, penjemput melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput.
  12. Siswa harus berpakaian rapi, sopan dan berseragam sesuai dengan ketentuan madrasah, yaitu : 1. Memakai seragam dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah (putra memasukkan baju). 2. Siswa putri memakai jilbab sesuai dengan ketentuan madrasah secara Islami 3. Mematuhi jadwal pakaian seragam harian madrasah, dengan ketentuan sebagai berikut: * Senin- Selasa: putih abu-abu * Rabu-Kamis: hijau yayasan * Sabtu batik lengkap * Ahad    Pramuka lengkap 4. Setiap hari wajib berikat pinggang, kaos kaki, bersepatu standar madrasah, dan iket (dalaman Jilbab) bagi siswa Putri 5. Berpakaian olah raga sesuai ketentuan madrasah, dipakai hanya pada jam pelajaran olahraga.
  13. Menempatkan sepeda di area parkir madrasah dengan tertib dan rapi.
  14. Masuk dan keluar lingkungan madrasah lewat pintu utama (gapura depan).
  15. Mendapatkan izin dari orang tua dan kepala madrasah serta didampingi oleh pembina apabila mengadakan kegiatan ekstrakurikuler sampai bermalam didalam atau diluar madrasah.
  16. Menjaga keutuhan, kebersihan kelas dan inventaris madrasah serta membuang sampah pada tempatnya.
  17. Menjaga barang milik pribadi dan apabila terjadi kehilangan menjadi resiko sendiri.
  18. Mematikan mesin kendaraan bermotor saat masuk dan keluar dari lingkungan madrasah.
  19. Mematuhi tata tertib dan undang-undang lalu-lintas (sepeda standar,memakai helm,tidak berbocengan tiga).

                III. LARANGAN SISWA

                1. Siswa tidak masuk tanpa keterangan atau alpha.
                2. Siswa dilarang terlambat masuk sekolah.
                3. Siswa yang terlambat datang dilarang memasuki ruang kelas sebelum ada izin dari guru piket dan atau dari guru di kelasnya setelah melaui prosedur yang berlaku (mengaji/mengisi buku pelanggaran siswa).
                4. Meninggalkan kelas/madrasah selama pelajaran berlangsung tanpa izin dari guru di kelasnya atau guru piket.
                5. Menggunakan perhiasan berlebihan (gelang,kalung emas).
                6. Siswa putri dilarang berkuku panjang dan ber make up berlebihan dan bersepatu balet.
                7. Siswa putra dilarang berambut panjang, berkuku panjang, memakai kalung, anting-anting, Gelang, bertato dan sejenisnya.
                8. Menyemir rambut dan mengecat kuku, (Putra Putri).
                9. Bertindak amoral, berkelahi, berjudi minum minuman keras dan terlibat narkoba, merokok dsb.
                10. Berkata jorok (tidak sopan).
                11. Membawa HP di lingkungan madrasah selama KBM berlangsung.
                12. Membawa laptop di lingkungan madrasah kecuali dengan rekomendasi dari guru pengajar di kelasnya.
                13. Membawa semua jenis alat musik manual/elektronik kecuali ada rekomendasi dari guru pengajar dikelasnya.
                14. Merusak keindahan madrasah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan.
                15. Merusak/membuat coretan pada barang inventaris madrasah (tembok,meja,kursi atau tempat lain).
                16. Siswa yang mengikuti kegiatan organisasi/kelompok diluar madrasah dilarang memanfaatkan fasilitas madrasah tanpa seizin kepala madrasah.